Isi
-
Obligee
Kontrak adalah pengaturan sukarela antara dua atau lebih pihak yang dapat ditegakkan secara hukum sebagai perjanjian hukum yang mengikat. Kontrak adalah cabang dari hukum kewajiban di yurisdiksi tradisi hukum sipil. Hukum kontrak menyangkut hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian. Sebuah kontrak muncul ketika para pihak sepakat bahwa ada kesepakatan. Pembentukan kontrak umumnya membutuhkan penawaran, penerimaan, pertimbangan, dan niat bersama untuk terikat. Setiap pihak dalam kontrak harus memiliki kapasitas untuk memasuki perjanjian. Anak di bawah umur, orang yang mabuk, dan mereka yang menderita gangguan mental mungkin tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk memasuki kontrak. Beberapa jenis kontrak mungkin memerlukan formalitas, seperti peringatan tertulis.
-
Wajib
Kontrak adalah pengaturan sukarela antara dua atau lebih pihak yang dapat ditegakkan secara hukum sebagai perjanjian hukum yang mengikat. Kontrak adalah cabang dari hukum kewajiban di yurisdiksi tradisi hukum sipil. Hukum kontrak menyangkut hak dan kewajiban yang muncul dari perjanjian. Sebuah kontrak muncul ketika para pihak sepakat bahwa ada kesepakatan. Pembentukan kontrak umumnya membutuhkan penawaran, penerimaan, pertimbangan, dan niat bersama untuk terikat. Setiap pihak dalam kontrak harus memiliki kapasitas untuk memasuki perjanjian. Anak di bawah umur, orang yang mabuk, dan mereka yang menderita gangguan mental mungkin tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk memasuki kontrak. Beberapa jenis kontrak mungkin memerlukan formalitas, seperti peringatan tertulis.
Obligee (kata benda)
Pihak berutang kewajiban oleh pihak lain, obligor.
Obligor (kata benda)
Pihak yang memiliki kewajiban hukum kepada pihak lain (Obligee).
Obligee (kata benda)
Orang yang terikat dengan orang lain, atau orang yang memiliki ikatan diberikan.
Obligor (kata benda)
Orang yang mengikat dirinya sendiri, atau memberikan ikatan kepada orang lain.